Koperasi LiMa Garuda Gagal Bayar Dana Nasabah Rp 400 M

Koperasi LiMa Garuda

 

Satu lagi masalah tidak berhasil bayar dari Koperasi Taruh Pinjam (KSP) menempa warga Indonesia. Sekarang, masalah itu tiba dari KSP LiMa Garuda dengan keseluruhan tidak berhasil bayar dana 500 nasabah yang telah jatuh termin capai Rp 400 miliar.

Tidak berhasil bayar dana nasabah ini bermula muncul ke publik dari masalah seseorang korban KSP LiMa Garuda dengan inisial YMS yang simpan dana di KSP LiMa Garuda semenjak November 2016 dengan cara periodik. Sampai 17 Desember 2019, keseluruhan semua dana simpanan YMS capai Rp 77 miliar yang terbagi dalam 47 lembar Bilyet Deposito.

Hal tersebut dilakukan konfirmasi langsung oleh perwakilan dari keluarga korban yang namanya Rachman Abiprabowo ke detikcom, Jumat (2/10/2020).

Dana simpanan YMS itu jatuh termin di bulan Januari 2020 kemarin. Tetapi, KSP LiMa Garuda mengatakan pencairan dana harus dipending sebab di group perusahaan sedang ada project pembebasan tanah, hingga kas di KSP LiMa Garuda tidak ada. Kemudian, korban menyepakati penangguhan pencairan dana sampai Maret-April 2020.

Sampai 1 April 2020, KSP LiMa Garuda mengatakan dana simpanan itu belum juga dapat dicairkan dengan fakta epidemi virus Corona (COVID-19). Pada tanggal 4 April 2020, Pendiri serta Ketua KSP LiMa Garuda Surachmat Sunjoto mengontak korban lewat video call. Dalam sambungan telephone itu, Surachmat janji akan cari dana untuk kembalikan uang simpanan YMS.

Pada 5 Mei 2020, Rachman untuk kali pertamanya berjumpa Surachmat Sunjoto. Pada pertemuan tersebut, rupanya diketahui dana nasabah seputar Rp 400-480 miliar diletakkan KSP LiMa Garuda pada perusahaan yang disebut satu group dengan KSP LiMa Garuda yaitu perusahaan property PT LiMa Anugrah Assetindo. Menurut kuasa hukum korban, peletakan dana itu dilaksanakan tanpa ada sepengetahuan nasabah.

“Peletakan atau pinjaman ke PT LiMa Anugrah Assetindo itu benar-benar tanpa ada pengetahuan serta kesepakatan beberapa anggota,” kata M. Rudjito, advokat dari RnR Law Firm atau kuasa hukum korban.

Hal tersebut dibetulkan oleh Rachman yang berjumpa oleh Surachmat Sunjoto. ” Pada saat itu kita ingin tahu mengapa dapat tidak berhasil bayar. Nah dari tatap muka itu kita baru mengetahui Rp 400 miliar digunakan untuk groupnya,” kata Rachman.

Tindak lanjuti masalah itu, pada 25 Juni 2020 KSP LiMa Garuda siap memberi agunan saham PT. LiMa Rachmat Sejahtera di PT. LiMa Ventura (group KSP LiMa Garuda) beberapa 35%, dan 2 bagian tanah/bangunan yang masing masing terdapat di Yogyakarta serta Solo dengan prediksi nilai Rp 16 miliar. Tetapi, YMS tidak terima agunan itu hanya karena ingin dana simpanannya kembali lagi.

“Agunan itu memang tidak ada. Itu kan sebenarnya yang diharap Ny. YMS ialah pengembalian inti yang telah jatuh termin. Itu kan dananya ingin dipakai sebab ada kepentingan. Jadi jika peletakan di koperasi itu kan periode pendek. Arah penting kami itu minta dana-dana yang telah jatuh termin supaya bisa dicairkan. Sebab Pak SS (singkatan dari Surachmat Sunjoto), fakta COVID-19 apalah, fakta itu kita kira tidak logis,” kata Rachman.

Kemudian, pada 17 Juli 2020 Surachmat kembali lagi kirim surat ke YMS yang berisi janji akan kembalikan dana dengan cara setahap tiap bulannya semasing sejumlah Rp 5 miliar sampai akhir Desember. Lantas, tersisa peletakan dana atas simpanan sebesar Rp 21,7 miliar akan diundur sampai 24 bulan atau paling lambat 17 Desember 2022. Lantas, tersisa dana sebesar Rp 54 miliar akan diundur sampai 36 bulan atau paling lambat 17 Desember 2023.

Tetapi, sampai 10 Agustus 2020 tidak ada sepeser juga dana simpanan YMS yang dicairkan. Lihat tidak ada niat baik KSP LiMa Garuda, pada akhirnya YMS bersama-sama 5 nasabah yang lain, yang keseluruhan dana simpanannya sejumlah Rp 85 miliar ajukan permintaan Penangguhan Penundaan Keharusan Pembayaran Hutang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PKPU itu dikirimkan ke KSP LiMa Garuda serta Surachmat Sunjoto. Permintaan itu sudah disodorkan 11 September lantas, serta sudah disidangkan pada tanggal 22 serta 28 September, lantas 1 Oktober tempo hari, serta sidang selanjutnya pada 6 Oktober 2020 kedepan.

Rachman menerangkan, dengan cara keseluruhan ada seputar Rp 400 miliar dana nasabah KSP LiMa Garuda yang tidak dapat dicairkan. Serta, nasabah dengan dana simpanan Rp 10 juta juga tidak dapat mencairkannya.

“Jadi nasabah yang banyaknya 500 orang tidak dapat dicairkan meskipun angkanya berapakah, ingin itu Rp 10 juta tidak dapat dicairkan. Jadi kami lihat ini fakta saja, tidak ada kemauan baik,” tutup Rachman.